Dasar Hukum Diklat Prajabatan


Prajabatan merupakan suatu kegiatan pendidikan dan latihan yang dilaksanakan oleh suatu badan kepegawaian yang dalan hal ini adalah BPSDMD (Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah). Umumnya kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak provinsi. Karena pada umumnya BPSDMD Provinsi sudah terlisensi atau terakreditasi oleh Pemerintah.

Berikut merupakan Dasar hukum dari pelaksanaan prajabatan. Baik golongan 1,2, maupun 3. Silakan disimak dibawah ini :
  1. Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. isinya berkaitan dengan ASN & PPPK
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Yang isinya adalah seputar hak dan kewajiban CPNS.
  3. PerkaLAN No 10 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diklat prajabatan golongan 1,2, dan 3. Yang kemudian di upgrade perkaLan nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan perkaLAN sebelumnya.
  4. Surat Edaran Kepala LAN Republik Indonesia Nomor 70/K1/HKM.02.3 Tanggal 9 juni Tahun 2017 tentang oelaksanaan prajabatan pada formasi khusus.

Demikian pedoman atau dasar hukum terkait Pelaksanaan Prajabatan. Semoga dapat dipahami. Terimakasih

0 Response to "Dasar Hukum Diklat Prajabatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel