Mengapa CPNS Harus Mengikuti Diklat Prajabatan?


Inilah Alasan Mengapa CPNS Harus diklat Prajabatan - Prajabatan merupakan tahapan yang paling krusial terkait dengan    status kepegawaian dari para CPNS. Berikut ini merupakan paparan rasional mengapa diklat harus dilaksanakan.

Pasal 63 UU ASN
  1. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan
  2. Masa percobaan yang dimaksudkan pafa pasal 1 tersebut, dilaksanakan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi Nasionalisme dan Kebangsaan, Karakter kepribadian yang unggul. 
  3. Masa percobaan yang mana dimaksudkan pada poin 1 adalah selama 1 tahun.

Pasal 65 UU ASN
  1. CPNS yang diangkat PNS Harus memenuhi : lulus diklat, sehat jasmani dan rohani
  2. Pengangkatan PNS Dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai UU
  3. Bagi CPNS yang tidak memenuhi syarat maka akan diberhentikan.

Demikianlah paparan yang bisa saya sampaikan terkait dengan alasan mengapa CPNS harus melaksanakan diklat prajabatan. Semoga bermanfaat untuk kita semua

0 Response to "Mengapa CPNS Harus Mengikuti Diklat Prajabatan?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel